Dalam tulisan ini saya mencoba untuk membahas tentang lima Sistem Hukum, yang secara umum berlaku di Indonesia . Diantaranya adalah Sistem Hukum Kontinental, Sistem Hukum Anglo-Saxon, Sistem Hukum Adat, Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Kanonik. Dengan mengetahui Sistem Hukum tersebut kita sebagai masyarakat Hukum mampu untuk menguraikan Sistem Hukum di Indonesia secara umum dan mengidentifikasi perbedaan diantara lima Sistem Hukum tersebut.
Sistem Hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat. Dalam Sistem Hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih diantara bagian-bagian yang ada. Jika pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang menyelesaikan hingga tidak berlarut.
Materi bahasan yang saya tulis merupakan rangkuman dari literature :
1. R. Abdoel Djamali,SH. Pengantar Hukum Indonesia.Jakarta: Rajawali, 1984,hlm. 73-82.
2. MAWI. Kitab Hukum Kanonik. Jakarta: Obor Jakarta,1983,hlm. 52-53.
Dalam Sistem Hukum Positif Indonesia terdapat subsistem Hukum Perdata, Subsistem Hukum Pidana, Subsistem Hukum Tata Negara dan Subsistem Hukum di dunia yang ada dan bermacam-macam, yang satu dengan lainnya saling berbeda.
Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem Hukum Kontinental berkembang di negara-negara Eropa daratan dan sebagian disebut dengan istilah Civil Law. Semula Sistem Hukum itu berasal dari kodifikasi hokum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus. Kodifikasi hukumitu merupakan kumpulan dari pelbagai kaidah hokum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis. Lalu dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hokum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia(termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).
Prinsip utama atau prinsip dasar Sistem Hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat karena berupa peraturan yangberbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi, sumber hukum utama dalam Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah undangundang yang dibentuk oleh badan legislatif. Selain itu peraturan-peraturan yang dipakai sebagai pegangan kekuasaan eksekutif yang yang di buat olehnya berdasarkan kewenangannya dan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat yan tidak bertentangan dengan undang-undang diakui pula sebagai sumber hukum.
Dalam Sistem Hukum Eropa Kontinental hukum digolongankan menjadi dua bagian utama yaitu hukum public dan hokum privat.
Hukum Publik meliputi :
a. Hukum Tata Negara
b. Hukum Administrasi Negara
c. Hukum Pidanan
Hukum Privat Meliputi :
a. Hukum Sipil ( Hukum Perdata)
b. Hukum Dagang
Namun dalam perkembangan hukum saat ini batas-batas antara Hukum Publik dan Hukum Privat semakin kabur. Artinya banyak bidang kehidupan yang sebenarnya merupakan kepentingan seseorang tetapi ternyata menunjukkan indikasi sebagai kepentingan umum sehingga memerlukan campur tangan pemerintah melalui kaidah-kaidah hukum publik.
Sistem Hukum Anglo-Saxon(Anglo-Amerika)
Sistem Hukum Anglo-Saxon (Anglo-Amerika) mula-mula berkembang di negara Inggris dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwritten Law ( hukum tidak tertulis). Sistem Hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Kanada, Amerika Serikat. Sistem Hukum Anglo-Saxon bersumber pada putusan-putusan Hakim/Putusan Pengadilan atau yurisprudensi. Kebiasaan-kebiasaan dan peraturanhukum tertulis yang berupa undangundang dan peraturan administrasi negara diakui juga, karena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan. Putusan pengadilan. kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada Sistem Hukum Eropa Kontinental. Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent). Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip keadilan, kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem Hukum Anglo-Saxon sering juga disebut dengan Case Law. Dalam pembagian hukumnya, sistem hukum ini juga membagi hukum menjadi dua golongan, yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum Privat menurut sistem hukum ini lebih ditujukan kepada kaidah hukum tentang hak milik, hukum tentang orang, hukum perjanjian, dan hokum tentang perbuatan melawan hukum.
Sistem Hukum Adat
Sistem Hukum Adat umunya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hokum masyarakatnya. Sistem Hukum Adat terdapat dan berkembang di lingkingan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang dan negara lain. Di Indonesia asal mula istilah Hukum Adat adalah dari istlah *Adatrecht* yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronye.
Sifat Hukum Adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang. Tolak ukur keinginan yang akan dilakukan oleh manusia adalah kehendak suci dari nenek moyang. Hukum Adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti. Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi social, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hokum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
Sistem Hukum Adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
a. Hukum Adata mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam
persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-
jabatan dan pejabatnya.
b. Hukum Adat mengenai warga ( Hukum Warga) terdiri dari ;
1. Hukum Pertalian Sanak ( kekerabatan)
2. Hukum Tanah
3. Hukum Perutangan
c. Hukum Adat mengenai delik ( hukum pidana ) Yang berperan dalam menjalankan Sistem Hukum Adat
adalah pemuka adat ( pemangku adat), karena ia adalah pemimpin yang disegani oleh masyarakat.
Sistem Hukum Islam
Sistem Hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti di Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok. Sistem Hukum Islam bersumber pada :
a. Al-Quran, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad
SAW melalui malaikat Jibril.
b. Sunnah Nabi, yaitu cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita tentang Nabi Muhammad.
c. Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara hidup.
d. Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian. Sistem Hukum
Islam dalam “ Hukum Fikh” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :
1. Hukum Rohaniah (ibadah), ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah SWT (
sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji ).
2. Hukum Duniawi terdiri dari :
a. Muamalat, yaitu tata tertib hokum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam
bidang jual-beli, sewa-menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan
dan hubungan ekonomi pada umunya.
b. Nikah, yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarha yang terdiri dari syarat-syarat
dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogamy dan akibat-akibat
hukum perkawinan.
c. Jinayat, yaitu hokum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hokum Allah SWT dan
tindak pidana kejahatan.
Sistem Hukum Islam menganut suatu keyakinan dari ajaran Islam dengan keimanan lahir bathin secara individual. Negara-negara yang menganut sistem hukum islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya dengan taat sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan - perundangan yang bersumber dari Al-Quran.
0 komentar:
Posting Komentar