oncontextmenu='return false'

Bahan Materi - ASAS – ASAS HUKUM

Jumat, 08 Oktober 2010


- Perkataan asas berasal dari bahasa Arab, assasun, artinya dasar, fundamen, atau fondasi.
- Apabila dihubungkan dengan cara berfikir, asas adalah landasan berpikir yang sangat mendasar.
Maka dari itu, dalam asas-asas hukum akan dipelajari pengertian-pengertian dasar mengenai hukum itu sendiri.

- Asas adalah dasar atau sesuatu yang dijadikan tumpuan berpikir, berpendapat dan bertindak.
Asas-asas pembentuk peraturan perundang-undangan berarti dasar atau sesuatu yang dijadikan tumpuan dalam menyusun peraturan perundang-undangan.
- Padanan kata asas adalah prinisip yang berarti kebenaran yang menjadi pokok dasar dalam berpikir, berpendapat dan bertindak.

BEBERAPA ASAS HUKUM YANG  DIKENAL
Sebagai ilustrasi bahwa asas hukum merupakan jiwa dari peraturan hukum
Contoh : Ketika seorang melakukan perbuatan asusila yang merugikan orang  lain, ia harus mengganti kerugian itu (asas hukum). Sedangkan norma hukum-Nya, adalah pasaL 1365 KUH Perdata. Dalam mempelajari ilmu hukum maupun dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah yang apabila diteliliti ternyata masuk ke dalam kriteria asas hukum.

Contoh;
Beberapa asas hukum secara alphabetis adalah:

  1.Audi et alteram pertem atau audiatur et altera pars”, adalah bahwa para pihak harus didengar.
       Contohnya apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendegar dari kedua belah   
       pihak yang bersengketa, bukanhanya dari satu pihak saja;
  2.“Bis de eadem re ne sit actio atau ne bis in idem”, mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak 
       boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.
       Contohnya periksa Pasal 76 KUH Pidana;
  3.“Clausula rebus sic stantibus”, suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian 
       antar negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama;
  4.“Cogitationis poenam nemo patitur”, tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang
      dipikirkannya;
  5.”Concubitus facit nuptias”, perkawinan terjadi karena hubungan kelamin;
  6.”De gustibus non est disputandum”, mengenai selera tidak dapat disengketakan;
  7.”Errare humanum est, turpe in errore perseverare”, membuat kekeliruan itu manusiawi, namun 
      tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan;
  8.”Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus”, sekalipun esok langit akan runtuh atau 
      dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakan;
  9.“In dubio pro reo”, dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi  
      siterdakwa;
10.“Jura suo uti nemo cogitur”, tak ada seorang pun yang di wajibkan menggunakan hak-nya.
       Contohnya orang yang berpiutang tidak mempunyai kewajiban untuk menagih terus;
11.“Geen straf zonder schuld”, tiada hukuman tanpa kesalahan;
12.Hodi mihi cras tibi”, ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan 
       dihati nurani rakyat;
13.“Lex dura sed ita scripta atau Lex dura sed tamente scripta”, undang undang adalah keras tetapi 
       ia telah ditulis demikian. Contohnya periksa pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
14.”Lex niminem cogit ad impossibilia”, undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan 
      sesuatu yang tidak mungkin. Contohnya periksa Pasal 44 KitabUndang-Undang Hukum Pidana;
15.“Lex Posterior derogat legi priori atau lex posterior derogat legi anteriori”, Undang-Undang yang 
       lebih baru mengenyampingkan undang undang yang lama.
       Contohnya Undang Undang nomor 14 tahun 1992 tentang Undang Undang Lalu-Lintas dan
       angkutan Jalan mengenyampingkan Undang Undang nomor13 tahun1965;
16.“Lex specialis derogat legi generali”, undang undang yang khusus didahulukan berlakunya dari  
       pada undang - undang yang umum. Contohnya pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum  Perdata dalam hal perdagangan;
17.“Lex superior derogat legi inferiori”, undang undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang 
      undang yang lebih rendah tingkatanya;
18.“Koop brekt geen huur”, jual beli tidak memutuskan sewa menyewa. Perjanjian sewa menyewa 
       tidak berubah, walaupun barang yang disewanya beralih tangan.
       Lebih jelas periksa Pasal 1576 KUH Perdata;
19.“Matrimonium ratum et non consummatum”, perkawinan yang dilakukan secara formal, namun 
       belum dianggap jadi mengingat belum terjadi hubungan kelamin, contoh yang indentik yaitu 
       dalam perkawinan suku Sunda, yang disebut Randa Bengsrat;
20.“Melius est acciepere quam facere injuriam”, lebih baik mengalami ketidakadilan, daripada 
       melakukan ketidakadilan;
21.“Modus vivendi”, cara hidup bersama;
22.“Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet”, tak seorang pun dapat mengalihkan lebih 
       banyakan haknya dari pada yang ia miliki;
23.“Nullum delictum nulla perna sine pravia lege poenali”, tiada suatu perbuatan dapat dihukum, 
       kecuali atas  kekuatan ketentuan pidana dalam undang undang yang telah ada lebih dahulu 
       daripada perbuatan itu. Asas ini dipopulerkan oleh seorang yang bernama Anselm von 
       Feuerbach. Lebih jelas periksa Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum pidana;
24.”Opinio necessitatis”, keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk 
       timbulnya hukum kebiasaan;
25.“Pacta sunt servanda”, setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus di taati dengan itikad 
       baik. Lebih jelas periksa pasal 1338 KUH Perdata;
26.“Potior est qui prior est”, siapa yang datang pertama dialah yang  beruntung;
27.Presumtion of innocence”, biasa juga disebut asas praduga tidak bersalah yaitu bahwa 
       seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah 
       dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan yang tetap.
       Lebih jelas lihat penjelasan atas Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP butir 3 c;
28.“Primus inter pares”, yang pertama (utama) di antara sesama;
29.Princeps legibus solutus est”, kaisar tidak terikat oleh undang undang atau para pemimpin 
       sering  berbuat sekehendak hatinya terhadap anak buahnya;
30.Quiquid est in territorio, etiam est de territorio”, asas dalam hukum internasional yang menyatak 
       bahwa apa yang berada dalam batas- batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu;
31.Qui tacet consentire videtur”, siapa yang berdia diri dianggap menyetujui;
32.”Res nullius credit occupanti”, benda yang diterlantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiliki;
33.”Summum ius summa injuria”, keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi;
34.”Similia similbus”, dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal sama pula, tidak pilih 
       kasih;
35.”Testimonium de auditu”, kesaksian dapat didengar dari orang lain;
36.Unus testis nullus testis”, satu orang saksi bukanlah saksi. Lebih jelas periksa Pasal 185 Ayat (2) 
      KUHAP;
37.Ut sementem feceris ita metes”, siapa yang menanam suatu dialah yang akan memetik 
       hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai;
38.”Vox populi vox dei”, suara rakyat adalah suara Tuhan;
39.”Verba volant scripta manent”, kata kata biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis 
       tetap ada.
               
- Azas kesesuaian peraturan perundangan .
- Azas kewenangan yang sah ada bagi pada pejabat dalam menentukan kebijakan dan keputusan.
- Azas tujuan yang bermanfaat dan bertanggung jawab .

Ternyata antara asas hukum dengan norma hukum ada beberapa perbedaan. Perbedaan tersebut di antaranya:
a.  Asas merupakan suatu konsep, sedangkan norma merupakan jabaran dari konsep tersebut;
b.  Asas hukum tidak mempunyai sanksi, sedangkan norma mempunyai sanksi yang jelas.


0 komentar: