oncontextmenu='return false'

Bahan Materi - Pembagian Hukum(Matriks)

Jumat, 08 Oktober 2010


VIII. Penafsiran, Penggolongan dan Klasifikasi Hukum
  Hukum publik adalah hukum yang mengatur/melindungi kepentingan-kepentingan negara sebagai penguasa. Mengikuti susunan tradisional, terdapat penggolongan hukum sebagai berikut:
  Hukum Privat meliputi; Hukum Perdata, Hukum Dagang dan Hukum Privat Internasional; sedangkan
  Hukum Publik meliputi; Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Antar Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata dan Hukum (Acara) Pengadilan Tata Usaha Negara
  Pembidangan hukum secara klasik yang sudah dikenal dan senantiasa dianut dalam banyak tata hukum, terutama di Eropa serta Hindia Belanda dulu meliputi;
1. Hukum Tata Negara (Staatsrecht=Constitusional Law).
2. Hukum Tata Usaha Negara.
3. Hukum Dagang.
4. Hukum Pidana.
5. Hukum Acara Perdata.
6. Hukum Acara Pidana.

  Pembidangan secara tradisional. Sedangkan, pembidangan yang didasarkan pada terkodifikasinya bidang-bidang hukum tersebut meliputi:
1. Hukum Perdata (Privaatrech atau Burgelijkerecht atau Civil Law).
2. Hukum Pidana (Handelsrecht atau Commercial Law.
3. Hukum Pidana (Strafrech atau Criminal Law).
4. Hukum Dagang.
5. Hukum Pidana.
6. Hukum Acara Perdata.
7. Hukum Acara Pidana.
  Pembidangan secara tradisional. Sedangkan, pembidangan yang didasarkan pada terkodifikasinya bidang-bidang hukum tersebut, yaitu:
1. Hukum Perdata (Privaatrech atau Burgerlijkerecht atau Civil Law);
2. Hukum Dagang (Handelsrecht atau Commercial Law);
3. Hukum Pidana (Strafrecht atau Criminal Law);
4. Hukum Acara Pidana (Strafprocessrecht);
5. Hukum Acara Perdata (Burgelijkeprocessrecht);
6. Hukum Tata Usaha Negara (Administratierecht atau Administrative Law).
  Awal abad 19 merupakan saat mulai terjadinya perkembangan lapangan-lapangan hukum baru di banyak negara yang menganut sistem welfare state (negara kesejahteraan). Perkembangan itu memunculkan lapangan-lapangan hukum baru yang belum dikodifikasikan, di antaranya:
  1. Hukum Agraria,
  2. Hukum Asuransi,
  3. Hukum Perbankan,
  4. Hukum Adat,
  5. Hukum Internasional
  6. Hukum Perburuhan yang kemudian bernama hukum ketenagakerjaan.


  Bidang-bidang hukum baru pada abad ke 20 berefek pada perkembangan hukum yang lebih pesat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan melahirkan bermacam-macam bidang hukum yang makin spesifik, seperti jenis-jenis hukum tersebut adalah;
1. Hukum korporasi.
2. Hukum Investasi.
3. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual.
4. Hukum Persaingan usaha.
5. Hukum Perlindungan Konsumen.
6. Hukum Kontrak.
7. Hukum Tentang Perempuan.
8. Hukum tentang Anak.
9. Hukum tentang E-Commerce (Hukum E-Banking dan E-Business.
10. Hukum Pasar Modal.
11. Hukum Pasar Uang; dan lain-lain.
  Kategori atau golongan hukum adalah mencakup pengertian-pengertian dasar hukum mengenai subjek hukum, hubungan hukum dan objek hukum, dan juga akibat hukum. Sedangkan Pengertian hukum : merupakan konsep-konsep yang digunakan untuk menyampaikan "kehendak" dari aturan hukum. Termasuk didalamnya antara lain: asas hukum, fakta hukum dan sebagainya.


0 komentar: