A.Pengertian Sistem Hukum
•Menurut Sudikno Mertokusumo: “Hukum merupakan suatu sistem berarti hukum itu merupakan tatanan, merupakan
kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan.”
•Menurut Satjipto Raharjo:
“Sistem itu mempunyai dua pengertian, pertama sebagai jenis satuan yang mempunyai tatanan tertentu (adanya struktur)
yang tersusun dari bagian- bagian. Kedua, sistem sebagai suatu rencana, metoda atau prosedur untuk mengerjakan
sesuatu.”
Jadi, sistem hukum merupakan suatu keteraturan dari suatu tatanan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi
satu sama lain dan bekerjasama dalam mencapai tujuan
B.Sifat Sistem hokum
•Menurut LH.Friedman, suatu sistem hukum dapat dibagi ke dalam 3 bagian atau komponen yaitu komponen struktural;
Komponen substansi dan komponen budaya Hukum.
•Komponen struktural adalah bagian dari sistem hukm yang bergerak di dalam suatu mekanisme. Contohnya lembaga pem-
buat UU, pengadilan dan berbagai badan yang diberi wewenang untuk menerapkan dan menegakkan hukum.
•Komponen substansi adalah suatu hasil nyata yang diterbitkan oleh hukum. Hasil nyata ini dapat berbentuk hukum in
concreto atau kaidah hukum individual maupun hukum in abstracto atau kaidah hukum umum.
•Komponen Budaya hukum, adalah setiap tindak warga masyarakat beserta nilai-nilai yang dianutnya berkaitan dengan
hukum artinya siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan atau mematikan, menetapkan bagaimana mesin itu
digunakan.
Fungsi Hukum:
•Bekerjanya ketiga komponen sistem hukum tadi, melahirkan fungsi dari hukum sebagai kontrol sosial.
Principle of legality(Fuller)
1.Suatu sistem harus mengandung peraturan-peraturan, tidak boleh sekedar putusan yang bersifat ad-Hoc
2.Peraturan yang telah dibuat harus diumumkan
3.Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut
4.Peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti
5.Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lainnya
6.Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan
7.Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah, hal ini akan menyebabkan seorang akan kehilangan orientasi
8.Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaan sehari-hari.
C.Materi Sistem Hukum
•Pendapat Shorde dan Voich (Satjipto Rahardjo hal 48) bahwa materi dalam sistem hukum adalah berorientasi pada tujuan
(hukum) dan kaidah atau nilai-nilai yang terkandung di dalam peraturan konkrit.
D.Klasifikasi Hukum
1.Kriteria fungsi hukum: Hukum Materiil><Hukum formiil
2.Daya kerjanya: bersifat memaksa><bersifat melengkapi
3.Sudut wujudnya: Hukum tertulis>< tidak tertulis
4.Wilayah Berlaku: Hukum Nasional><Hukum Internasional
5.Segi isinya: Lex Generalis (umum)>< lexspecialis (khusus)
6.Kepentingan untuk mengatur: HukumPublik>< hukum private
0 komentar:
Posting Komentar