oncontextmenu='return false'
Tampilkan postingan dengan label Tugas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas. Tampilkan semua postingan

KISI - KISI PENGANTAR ILMU HUKUM (P.I.H)

Senin, 29 November 2010

§  PENDEFENISIAN HUKUM
o   Mengapa Hukum sulit di Defenisikan?
o   Apakah Hukum bisa di defenisikan? Bisa, karena Hukum itu Abstrak.
o   Mengemukakan Defenisi hukum dari para pakar, baik yang di setejui maupun dan tidak di setujui!
§  SUBJEK HUKUM
o   Apa itu Subjek Hukum?
o   Siapa yang menjadi Subjek Hukum?
o   Mengapa?
o   Teori – teori Badan Hukum
o   Kapan Mulai ~ Berakhirnya Manusia sebagai Subjek Hukum?
o   Apa yang anda ketahui tentang Personae?
§  HAK & KEWAJIBAN
o   Apa itu Hak?
o   Apa itu Kewajiban?
o   Kedua – duanya berkaitan dengan Hukum objektif dan Hukum Positif!
§  PERBUATAN HUKUM
o   Apa itu Perbuatan Hukum?
o   Sebutkan Jenis – jenisnya!
§  PERISTIWA HUKUM
o   Apa itu Peristiwa Hukum?
§  AKIBAT HUKUM
o   Apa itu Akibat Hukum?
§  Apa itu Kesadaran Hukum dan Apa itu Ketaatan Hukum?
§  Apa itu Tindakan Hukum dan Apa itu Fakta Hukum?
§  Apa itu Wanprestasi?
§  TUJUAN HUKUM
o   Apa itu Tujuan Hukum?
o   Menjelaskan Teori Hukum Barat, Hukum Timur, dan Hukum Islam!
§  SISTEM HUKUM
o   Apa itu Sistem Hukum?
o   Unsur – unsur dalam sistem Hukum!
o   Sebutkan Sistem Hukum di Dunia!
o   Indonesia memakai Sistem Hukum apa?
§  FUNGSI HUKUM
o   Apa itu Fungsi Hukum?
o   Jelaskan!
o   Syarat dalam Fungsi Hukum!
§  SUMBER Hukum apa saja yang menjadi;
o   Formal
o   Materil
§  Kapan suatu undang – undang sebagai sumber hukum di nyatakan berlaku secara;
o   Yuridis
o   Filosofis
o   Sosiologis
§  KAIDAH HUKUM
o   Apa itu Kaidah Hukum?
o   Kapan Hukum disebut Kaidah?
o   Proses lahirnya Kaidah?
o   Jelaskan jenis Kaidah serta di bedakan!
§  Menjelaskan pandangan Aliran/Pemikiran Hukum!
§  Menjelaskan apa itu Keadialan “beserta Teorinya”!
§  RECHT FINDING (PENEMUAN HUKUM)
o   Apa itu Penemuan Hukum?
o   Apa kegunaannya Penemuan Hukum?
o   Kapan di lakukannya Penemuan Hukum?
o   Siapa saja yang bisa melakukan Penemuan Hukum?
o   Jelaskan, bedakan, dan berikan contoh terhadap Jenis – jenis Penemuan Hukum!
o   Menjelaskan aliran – aliran Penemuan Hukum!
§  KLASIFIKASI HUKUM
o   Jelaskan Klasifikasi Hukum!
o   Bedakan setiap Jenis Klasifikasi Hukum!
§  Membedakan Asas, Norma, dan Kaidah Hukum!
o   Sebutkan 10 Asas Hukum!


Kalau Mau Download klik disini


" Legitimasi'10 "

Read More...

Kaitannya dengan Hubungan Hukum, ada 2 Asas yang Penting

Senin, 22 November 2010

Yang ini mau di Aplikasikan, Tugas ta'...!




Asas Accessie atau Asas Perlekatan. Menurut asas ini, bangunan dan/atau tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesatuan. Hak atas tanah dengan sendirinya karena hukum juga meliputi bangunan atau tanaman yang ada di atasnya.
Asas Horizontale Scheiding atau Asas Pemisahan Horisontal. Menurut asas ini, bangunan dan/atau tanaman yang ada di atas tanah secara hukum bukan merupakan bagian dari hak atas tanah. Hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi bangunan dan/atau tanaman yang ada di atasnya. Dengan demikian, perbuatan hukum yang dilakukan terhadap hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi bangunan dan/atau tanaman yang ada di atasnya.




" Legitimasi'10 "

Read More...

Pengantar Hukum Indonesia (P.H.I)

Materi: Hukum Agraria
Dosen:Prof.Dr. Farida Patittingi SH,MH

Hari: Senin, 22 November 2010
Tempat: HNR2-01
Kelas: C

Tugas: Mengaplikasikan Ke-2 Asas yang ada pada Materi yang akan di Download
Download Materi:"Klik Di Sini"


Atau Bisa disini!

"Selamat bekerja Saudara(i) MaBa FH-UH Angk.2010"

" Legitimasi'10 "

Read More...